Mafia Pajak
72 Perusahaan Pasien Gayus Aman
Dari hasil penelitian 151 dokumen perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, penyidik gabungan
Karena penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, KPK, penyidik Ditjen Pajak (PPNS) hanya mencurigai pada wajib pajak yang menang di Pengadilan Pajak, maka 72 dokumen yang ditolak bandingnya tidak perlu ditindaklanjuti. Penyidik tidak merasa ada kekhawatiran ada indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara di dalamnya.
"Dari 151 wajib pajak ada 587 perkara. Ini jumlahnya besar dan banyak. Jadi, memerlukan waktu. Dari 587 perkara ini, oleh 10 tim (penyidik gabungan), didapatkan hasil 45 wajib pajak itu diterima oleh negara, 25 diterima sebagian oleh negara, dan 72 ditolak bandingnya oleh negara," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2011).
Berdasarkan penelitian berkas perkara sengketa pajak, penyidik gabungan hanya akan fokus pada 45 perusahaan wajib pajak yang menang saat banding di Pengadilan Pajak.
Seiring penelitian berlangsung, penyidik memfokuskan pada 19 dokumen perusahaan wajib pajak dari 45 dokumen perusahaan yang diterima bandingnya oleh Pengadilan Pajak.
"19 wajib pajak ini terdiri dari 38 perkara," jelasnya.
Karena terbentur Undang-undang Pajak, Anton menolak menyebutkan nama dan nilai pajak ke-19 perusahaan wajib pajak tersebut. "(Jenis perusahaannya) bermacam-macam," singkat Anton.