Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Maruli Ragu untuk Nyatakan Banding

Maruli Pandopotan Manurung, atasan Gayus Tambunan, merasa ragu dengan tawaran banding dari majelis hakim.

Editor: Iwan Apriansyah
zoom-inlihat foto Maruli Ragu untuk Nyatakan Banding
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Maruli Pandopotan Manurung (tengah) menghadapi sidang perdana terkait kasus kasus pajak bermasalah PT PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2010).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maruli Pandopotan Manurung, atasan Gayus Tambunan, merasa ragu dengan tawaran banding dari majelis hakim. Dirinya lalu menyatakan pikir-pikir atas tawaran hakim yang memberinya waktu selama 7 hari terhitung sejak vonis pada Rabu (23/2/2011).

"Saya justru ragu apakah di pengadilan tinggi nanti malah berlanjut panganiayaan kepada saya? Saya memutuskan pikir-pikir," kata Maruli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/2/2011) malam.

Maruli mengungkapkan bahwa dirinya malam ini mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang selalu mengusik atas perkara yang menimpa dirinya. Menurut Maruli, ternyata keadilan di negeri ini sudah nyaris tidak ada.

"Hukum ternyata dapat digunakan sebagai alat bagi kepentingan-kepentingan tertentu dan telah terjadi rekayasa dari awal perkara saya," imbuhnya.

Dengan adanya keputusan bersalah dari majelis hakim, Maruli menyatakan mulai besok, orang yang menangani kebijakan adminitrasi hukum perpajakan bisa dipidana di seluruh Indonesia. Padahal, kata Maruli, dirinya tidak mendapat suap sepeser pun dari perkara yang ditanganinya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein Singal juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Sebelumnya, Maruli divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Maruli juga divonis dengan denda  Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Mejelis hakim yang diketuai Aksir memutuskan Maruli secara sah menyakinkan tindak pidana korupsi dalam perkara PT. Surya Alam Tunggal (SAT).

"Menyatakan terdakwa Maruli Pandopotan Manurung terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Aksir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/2/2011) malam.

Maruli terbukti melanggar Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved