Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Kode Etik

Polri Belum Mau Transparan Sidang Etik Raja Erizman Cs

Hampir sebulan sidang berjalan, Polri tetap tak mengizinkan media massa meliput sidang etik Brigjen Pol Raja Erizman dan kawan-kawan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polri Belum Mau Transparan Sidang Etik Raja Erizman Cs
IST
Raja Erizman dan Edmon Ilyas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sebulan sidang berjalan, Polri tetap tak mengizinkan media massa meliput sidang etik Brigjen Pol Raja Erizman dan kawan-kawan.

Sidang yang digelar karena ada dugaan enam anggota Polri melanggar kode etik dan profesi dalam penanganan kasus Gayus HP Tambunan tersebut, tetap berlangsung di Gedung TNCC Polri, secara tertutup.

Saat ditanya kenapa Polri tidak transparan soal sidang etik Raja Erizman dan kawan-kawan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar hanya bisa menyatakan akan menyampaikan keluhan media ini.

"Nanti aspirasi (media) akan disampaikan," ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2/2011).

Boy juga hanya bisa menyampaikan permintaan maaf, karena jadwal sidang untuk Brigjen Pol Edmon Ilyas (mantan Direktur II Eksus Bareskrim) yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 Februari, diubah Divisi Propam.

Hari ini, majelis etik dan profesi Divisi Propam Polri menggelar sidang untuk Kombes Pol Eko Budi Sampurno (mantan Kanit Money Laundring Dir Eksus Bareskrim). Sidang etik untuk Edmon justru akan digelar setelah sidang etik untuk Eko Budi Sampurno.

"Yah minta maaflah. Tapi, nanti dilaksanakan (sidang Edmon dan Raja Erizman," jawab Boy.

Boy juga tak bisa menjawab, saat ditanya soal perlakukan berbeda Polri dengan sidang Kompol Arafat sebelumnya, yang bertujuan menjerat mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.

Dalam salah satu butir 12 instruksinya, Presiden Yudhoyono memerintahkan Polri menjelaskan dan mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum atau unsur pemerintah terkait. 

Dalam sidang Eko Budi yang tidak bisa dipantau media itu, Brigjen Pol Raja Erizman (mantan Direktur II Eksus Bareskrim Polri) dan Brigjen Pol Heru Winarko (mantan Wakil Direktur II Eksus Bareskrim) dihadirkan sebagai saksi. Kompol Arafat Enani (penyidik Dir II Eksus) tidak bisa bersaksi karena tidak sakit dan Haposan Hutagalung (mantan kuasa hukum Gayus) tidak hadir karena tidak mendapat izin.

Dijadwalkan, sidang etik untuk Eko Budi akan dilanjutkan pada Selasa (1/3/2011) pekan depan, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved