Mafia Pajak
Andar Situmorang Laporkan Gayus dan Hotma ke KPK
Gayus Tambunan dan Hotma Sitompul, penasihat hukumnya, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya laporkan berdua," kata Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2011). Laporan itu langsung dimasukkan ke bagian pengaduan KPK.
Hotma dan Gayus, menurut Andar, telah mengaburkan sejumlah alat bukti yang terungkap dalam persidangan Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya soal keterlibatan tiga perusahaan grup Bakrie dalam kasus mafia pajak yang menyeretnya.
Menurut Andar, awalnya Gayus mengakui berhubungan dan mendapatkan sejumlah dana dari perusahaan grup Bakrie itu. Namun kemudian, pengakuan di persidangan itu justru disangkal Gayus di depan penyidik KPK.
"Di bawah sumpah, Gayus sudah empat kali mengaku uang Rp 24 miliar yang dimilikinya diperoleh dari perusahaan Bakri Grup. Di persidangan juga jelas, Gayus menyampaikan itu. Jelas-jelas Hotma sudah memanipulasi dan sangat menyesatkan," ujarnya.
Akibat tindak-tanduk itu, Andar juga menilai keduanya telah menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
Seperti diketahui, Hotma memang berulang kali menyangkal keterlibatan tiga perusahaan milik Aburizal Bakrie dalam mafia pajak Gayus. Menurut Hotma, ketiga perusahaan grup Bakrie, yaitu Arutmin, Bumi Resources, dan Kaltim Prima Coal tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang
mengemplang pajak dengan bantuan Gayus.
"Secara langsung ataupun tidak, Hotma sudah mempersulit, merintangi dan berupaya menggagalkan penyidikan terhadap saksi (Gayus)," ungkapnya.