Sidang Baasyir
Sidang Baasyir tak Dijamin Aman?
Pagi ini PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Amir Jamaah Asyarut Tauhid Abu Bakar Baasyir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (10/2/2011) pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Amir Jamaah Asyarut Tauhid (JAT), Abu Bakar Baasyir.
Baasyir yang telah dua kali disidang karena perkara yang sama, maka pada sidang kali ini juga tetap menyedot perhatian publik. Namun, kuasa Hukum Baasyir, Mahendradatta merasa pesimis soal keamanan tersebut.
Mahendra mengatakan, tak ada yang bisa menjamin bahwa sidang kliennya bisa berlangsung aman. "Siapa sih yang bisa dengan tegas mengatakan bahwa besok aman. Tidak ada yang bisa mengatakan akan rusuh atau tidak," ujar Mahendradata saat dihubungi.
Menurutnya, seharusnya jaminan keamana itu datang dari pemerintah selaku penyelenggara negara. Kemanan bisa terwujud, jika pemerintah selama ini telah berlaku adil. "Jadi aman atau tidak bukan datang dari masyarakat. Tapi pemerintah yang seharusnya mengamankan," tegasnya.
Meski begitu, Mahendra memastikan pendukung Baasyir akan mengedepankan akal sehat saat menghadiri sidang sang Amir itu.
Lagipula, sidang kali ini bukanlah kali pertama. Meski sempat mendapat tuduhan yang tidak mengenakkan, pendukung Baasyir bisa bersikap tertib pada dua sidang sebelumnya.
Hal yang berlebihan, jika sidang Baasyir disorot berlebihan yang justru mengesankan kondisi yang seram dan membuat masyarakat menjadi was-was. "Dari pengalaman persidangan dulu, saya kira besok pun akan baik-baik saja," imbuhnya.
Dua aksi kerusuhan berbau agama di Cikeusik dan Temanggung pada tiga terakhir, memberi pelajaran tersendiri bagi kepolisian dari sisi keamanan.
Tak ingin kecolongan, Polri menyebutkan ada 1200 personil yang diterjunkan untuk pengamanan sidang Baasyir. Sementara, Polda Metro Jaya melansir ada 3000 anggotanya yang diterjunkan. "Kita berharap kehadiran petugas kita mendapat jaminan kepada majelis hakim untuk dapat melakukan persidangan dengan sebaik-baiknya," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Baasyir ditangkap Densus 88 Antiteror di Banjar Patroman, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010. Kali ini, Baasyir dituduh mendanai kegiatan pelatihan terorisme di Aceh. Karenanya, polisi menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.