Sabtu, 4 Oktober 2025

Susu Berbakteri

Perbuatan Menkes dan BPOM Dinilai Tindakan Pidana

Tindakan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB hari ini dengan melakukan konferensi pers di kantor Kominfo

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB hari ini dengan melakukan konferensi pers di kantor Kominfo bertujuan hanya menutupi perintah Mahkamah Agung (MA).

"Mereka hari ini melakukan konferensi pers untuk menutup-nutupi perintah MA karena memang tidak disebut nama-namanya yang seharusnya diberikan kepada masyarakat. Itu adalah tindakan pidana," tutur penggugat David Tobing dikantornya Wisma Bumi Putera lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman kav 75, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Ketiga instansi ini dianggap telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Dan berdasarkan Undang-Undang tersebut maka bisa diajukan ke ranah pidana. Dalam waktu dekat saya akan ajukan laporkan ke Mabes Polri. Inilah yang akan saya lakukan baik dari sisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Mabes Polri," imbuhnya.

Tak hanya itu, dirinya juga akan lakukan tindakan diluar hukum. Artinya, David Tobing akan melakukan kampanye untuk keterbukaan informasi karena dirinya menganggap ketiga instansi telah melakukan kebohongan publik.

"Kebohongan publik ini sudah saya ketahui 4 hari lalu dimana sudah terdengar kabar bahwa BPOM, IPB dan Menkes bermufakat untuk "tidak mengumumkan" ini tetapi malah menjekaskan hal-hal lain yang diluar dari inti putusan MA. Dalam hukum pidana ini adalah, permufakatan jahat. Jadi akan saya laporkan juga ke polisi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved