Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Jaksa Akui Terlambat Panggil Baasyir

Jaksa perkara terdakwa Abu Bakar Baasyir mengakui keterlambatan surat pemanggilan sidang terhadap Amir Jamaat Ansharut Tauhid (JAT) itu.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Jaksa Akui Terlambat Panggil Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/IWAN TANUZI
Abu Bakar Baasyir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa perkara terdakwa Abu Bakar Baasyir mengakui keterlambatan surat pemanggilan sidang terhadap Amir Jamaat Ansharut Tauhid (JAT) itu. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, M.Yusuf ketika dihubungi, Kamis (10/2/2011).

"Kami terlambat, mau bagaimana lagi, padahal kami sendiri menerima panggilan dari Pengadilan tanggal 7 (Februari 2011) sore," kata Yusuf.

Namun, Yusuf mengatakan pihaknya akan melihat surat panggilannya yang diterima  Abu Bakar Baasyir pada Selasa 8 Februari 2011. 

"Tiga hari itu termasuk hari ini," imbuhnya.

Yusuf juga menambahkan bahwa seharusnya surat dari pengadilan sudah dikirim sebelum tanggal 7 Februari 2011.

Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro mengabulkan surat keberatan Abu Bakar Baasyir untuk menjalani sidang pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011). Baasyir menyerahkan surat keberatan karena merasa haknya dilanggar karena pemanggilan sidang baru diterima pada hari Selasa (8/2/2011). Padahal sesuai pasal 146 ayat 1 KUHAP, penyerahan surat panggilan sidang diterima selambat-lambatnya 3X24 jam sebelum sidang.

"Setelah majelis musyawarah dan melihat dokumen, sebetulnya majelis telah memberi tenggang cukup dan panggilan lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dari fakta yg ada bahwa tertera tanggal 8. Karena itu sesuai pasal 146 ayat 1. Selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang belum terpenuhi," kata Herry.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved