Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Assegaf Menduga Ada Keteledoran Surat Panggilan Sidang Baasyir

Pengacara Abu Bakar Baasyir mengatakan adanya kemungkinan keteledoran sehingga berakibat terlambatnya surat panggilan sidang

Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Assegaf Menduga Ada Keteledoran Surat Panggilan Sidang Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengacara Muhammad Asegaf membela kliennya Abu Bakar Baasyir, terdakwa kasus terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang berlangsung, Kamis (10/2/2011). Sidang sendiri ditunda karena majelis hakim menganggap jaksa penuntut umum menyalahi prosedur pemanggilan terhadap terdakwa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Abu Bakar Baasyir mengatakan adanya kemungkinan keteledoran sehingga berakibat terlambatnya surat panggilan sidang terhadap kliennya.

"Kalau saya mungkin keteledoran dan kelalaian saja, karena jaksa menyakinkan kita bahwa surat panggilan itu sudah benar," kata Assegaf yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Assegaf menduga terlambatnya surat tersebut karena dikirimkan ke Rumah Tahanan Mabes Polri yang pengurusan administrasinya memakan waktu yang tidak cepat. Padahal, kata Assegaf, bila surat itu langsung ke kediamanan kliennya,bisa jadi pemanggilan itu tepat waktu.

"Tetapi karena pangggilan itu kerutan, sampai ke Ustad Abu terlambat. Keberatan diterima hakim karena itu pelanggaran prosedur," ujarnya.

Ketika ditanyakan tentang dakwaan yang akan dibacakan penuntut umum, Assegaf mengatakan ada tujuh lapis yang mengacu kepada pelanggaran Undang-Undang Anti Terorisme. "Ada tujuh lapis semuanya mengacu kepada pelanggaran UU anti terorisme. Ada primair, subsider, lebih subsidair, lebih subsidair lagi, lebih-lebih subsider, lebih-lebih subsider lagi," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved