Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Hari Sabarno Akui Radiogram Tidak Sesuai Prosedur

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengakui jika surat pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang disebarkan hampir ke seluruh

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hari Sabarno Akui Radiogram Tidak Sesuai Prosedur
Ismanto/Tribunnews.com
Hari Sabarno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengakui jika surat pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang disebarkan hampir ke seluruh wilayah di Indonesia melalui radiogram oleh Kemendagri pada tahun 2002 silam, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Hari usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di depan penyidik KPK. "Surat itu dikeluarkan dengan tidak prosedur baku," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Hari yang diperiksa selama kurang lebih tiga setengah jam itu mengatakan kalau surat edaran berbentuk radiogram bernomor 027/1496/otda tgl 13 Desember 2002 itu, seharusnya tidak disebarkan oleh Dirjen Otomoni Daerah Oentarto Sindung Mawardi.

"Surat edaran itu bukan tugas pokok dan fungsi otonomi daerah. Itu tugas pokok dan fungsi Dirjen pemerintahan umum. Jadi sudah bukan fungsi Dirjen Otonomi Daerah," ungkapnya.

Seperti diketahui Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka sejak 29
September 2010 lalu. Dugaan keterlibatannya terungkap dalam persidangan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Oentarto Sindung Mawardi dan Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud.

Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap
terdakwa Oentarto, 4 Januari 2010, perbuatan Oentarto menerbitkan
radiogram merupakan tanggung jawab bersama dengan Hari dan Hengky.

Hari, yang menjabat sebagai Mendagri pada 2002, menerbitkan radiogram
kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung
Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.

Radiogram tersebut itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam.

Hari Sabarno diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5
ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999. Ia disangka
menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, kerugian negara
mencapai Rp 86,07 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved