Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Kode Etik

AKP Sumartini Hadapi Sidang Putusan Etik dengan Seyuman

AKP Sri Sumartini tersenyum jelang Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan vonis terhadapnya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto AKP Sumartini Hadapi Sidang Putusan Etik dengan Seyuman
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
AKP Sumartini menenangkan putranya (berkaos hijau) yang menangis karena sang ibu divonis 2 tahun penjara, di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Sri Sumartini tersenyum jelang Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan vonis terhadapnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2011).

Berseragam dinas lengkap polisi wanita, Sumartini tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB.

Tak ada komentar yang keluar dari mulut Sumartini, saat dirinya turun dari mobil Biro Provost Polri dan digiring empat petugas Provost.

Sembari membenarkan posisi tas hitam yang dibawanya, Sumartini hanya tersenyum saat belasan awak media menanyakan kesiapannya jelang putusan sidang etik ini. "Kabar baik," ujar Sumartini diikuti senyumnya.

Dijadwalkan, Sumartini jalani sidang etik dan profesi dengan agenda pembacaan putusan dari Komisi Etik dan Profesi Divisi Propam Polri.

Dia dibawa ke sidang etik dan profesi karena melakukan sejumlah pelanggaran etik dan profesi saat bersama rekan dan atasannya di Bareskrim menangani kasus Gayus Tambunan.

Sebelum Komisi Etik dan Profesi menjatuhkan vonis pada sidang hari ini, setidaknya Sumartini tiga kali proses sidang secara tertutup. Di antaranya proses sidang pemeriksaan saksi dan pemeriksaan Sumartini sebagai terperiksa.

Saksi-saksi yang diperiksa dan diduga terlibat yakni, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiyani, Kompol Arafat, Gayus, Haposan Hutagalung, dan Andy Kosasih. Mereka bersaksi karena terlibat langsung proses penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus. Secara bertahap, saksi dari anggota Polri itu juga akan disidang etik dan profesi.

Sumartini disidang etik dan profesi, karena melakukan sejumlah pelanggaran bersama Arafat saat menangani kasus itu. Mereka menerima suap berkali-kali dari Gayus melalui Haposan, memeriksa Gayus di luar Gedung Bareskrim Polri dan pelanggaran lainnya.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya Sumartini juga telah menjalani persidangan pidana sipil dengan divonis dua tahun penjara dan berkekuatan hukum tetap (incraht).

Di persidangan sipil, Arafat juga telah divonis lima tahun penjara. Arafat juga sudah lebih dulu menjalani sidang etik dan profesi, dengan vonis pemecatan secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH). Artinya, Arafat harus hidup di balik jeruji besi dan didepak dari institusi kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved