Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Kode Etik

Majelis Etik Profesi Periksa AKP Sumartini

Majelis Etik Profesi kembali menyidangkan AKP Sri Sumartini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2011). Pekan depan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Majelis Etik Profesi Periksa AKP Sumartini
Tribunnews/Bian Harnansa
Mantan penyidik Bareskrim Polri, Sri Sumartini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Profesi kembali menyidangkan AKP Sri Sumartini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2011). Pekan depan, majelis akan menjatuhkan vonis kepadanya.

Dalam sidang dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kali ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap Sumarti. "Propam agendanya masih memeriksa terperiksa AKP Sri Sumarsini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam.

Majelis hakim baru akan menjatuhkan vonis terhadap Sumartini pada pekan depan. "Saksinya sudah kemarin," jelasnya.

Sebelumnya majelis telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Gayus Tambunan, Brigjen Edmon Ilyas, AKBP Mardiani, Kombes Pambudi Pamungkas Kompol Arafat, Haposan, Andi Kosasih.

Selain AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Kombes Pol Eko Budi Sampurno dan Brigjen Pol Raja Erizman akan disidang kode etik profesi pada minggu-minggu berikutnya.

Mereka dibawa ke sidang yang bisa memvonis pemecatan tidak hormat ini, karena diduga melakukan proses penyidikan kasus Gayus di luar kantor kepolisian tak sesuai prosedur. Mereka juga diduga menerima uang suap dari Gayus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved