RUU Keistimewaan Yogyakarta
Sikap Resmi Fraksi-fraksi Disampaikan 2 Februari
Sembilan fraksi di DPR, baru akan menyampaikan pendapatnya secara resmi terkait draft RUU Keistimewaan Yogyakarta yang disampaikan pada 2
"Sikap pemerintah belum final. Dan kita juga belum mengemukakan pendapat fraksi-fraksi. Tunggu saja tanggal 2 Februari nanti. Nah, dalam pendapat fraksi-fraksi nanti, kita bisa lihat 'warna aslinya'," kata Nurul Arifin, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar kepada tribun, Rabu (26/01/2011).
Meski belum memutuskan secara resmi, akan tetapi akan tetap mengacu pada UUD 1945. Golkar, katanya, akan mengacu pada Pasal 18 b tentang daerah keistimewaan.
"Kemungkinan, kita tetap menginginkan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dilakukan dengan ditetapkan. Sikap resminya, nanti pada 2 Februari," tegas Nurul Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi saat menyerahkan secara resmi draft RUU Keistimewaan Yogyakarta ke DPR, dalam hal ini Komisi II, tetap menginginkan mekanisme gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dipilih secara langsung. Pemerintah, atas dasar ini mengcau pada pasal 18 a UUD 1945.
Pemerintah juga mewacanakan adanaya gubernur dan wakil gubernur utama. Jabatan ini, diemban oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam.
Fraksi PDI-P kemungkinan tidak akan berubah sikap. Sama seperti Golkar, fraksi diluar pendukung pemerintah ini juga mendukung penetapan Sri Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Yogyakarta.