Sidang Baasyir
Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf memastikan persidangan Abu Bakar Baasyir dalam perkara dugaan terorisme digelar di Pengadilan
"Pengamanannya sedang dibahas," ujar Yusuf saat dihubungi wartawan, Rabu (26/1/2011).
Yusuf menambahkan, kendati begitu, pihaknya belum mengetahui jumlah personil yang akan diturunkan untuk pengamanan persidangan. Karena tetap akan berkoordinasi dengan Densus 88 dan pihak pengadilan setempat.
Penentuan tempat persidangan Baasyir cukup alot, dan perlu pertimbangan matang. Sebelumnya ada usulan persidangan amir Jamaah Anshar Tauhid digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Namun ditolak.
Seperti diketahui, Baasyir yang juga pemilik Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, disangka terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Ia berperan merencanakan, mengatur, serta pendanaan pelatihan tersebut.
Baasyir juga diduga aktor di balik aksi kawanan teroris pimpinan Abdullah Sonata. Ia disangka asal 14 jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 13 huruf a, b, c, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati.