Jumat, 3 Oktober 2025

Deponeering Bibit Chandra

Jaksa Agung Tandatangani Deponeering Senin Depan

Tidak lama lagi surat deponeering Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah akan ditandatangi Jaksa Agung

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Jaksa Agung Tandatangani Deponeering Senin Depan
Tribunnews.com
Jaksa Agung Basrief Arief
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak lama lagi surat deponeering dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah akan ditandatangi Jaksa Agung. Menurut informasi kemungkinan Senin pekan depan surat keputusan itu sudah disahkan.

"Tadi sore saya sudah dapat draftnya cuma masih ada kalimat yang perlu saya sempurnakan, mungkin Senin saya tanda tangan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011)

Basrief menyatakan surat tersebut sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun karena format surat tersebut masih ada sesuatu kekurangan maka dirinya menunda untuk menandatangani. "Formatnya juga harus disesuaikan. Tapi tadi sudah hampir (jadi)," imbuhnya.

"Sekarang sudah di meja Jaksa Agung. Mungkin kalau ada perbaikan juga perbaikan kecil," demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (21/1/2011).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi mengutarakan hal serupa. Menurut Marwan, deponeering tersebut sudah dirumuskan bersama-sama tim pakar Jaksa Agung. Ke depan, Basrief tinggal membubuhkan tandatangan untuk menerbitkan deponeering Bibit-Chandra. Karena deponeering adalah hak Jaksa Agung.

Terkait saran dan pendapat lembaga negara, menurut Marwan, Kejaksaan Agung sudah menerima dari DPR RI. Kalaupun mereka menolak, tetap tak bisa intervensi putusan Jaksa Agung. "Jadi siapapun tidak bisa intervensi. Saran boleh, tapi tak bisa jalankan. Karena ini diskresi," imbuh Marwan.

Seperti diketahui, diskresi Jaksa Agung dalam deponeering termaktub dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 c, yang menjelaskan siapapun tak bisa memaksakan, menghalangi, atau mencegah. "Kalau tak hari ini, Senin sudah bisa ditandatangani, kalau tak ada revisi," tegas Marwan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved