Sidang Gayus Tambunan
Vonis Gayus Cuma 7 Tahun Salah Polri dan Kejaksaan
Rendahnya hukuman penjara yang diterima oleh Gayus halomoan tambunan dinilai karena kesalahan dua institusi hukum, Kepolisian dan Kejaksaan

Dua institusi hukum ini, hanya mendakwa Gayus terkait suap dari PT Surya Alam Tunggal senilai Rp 590 juta.
"Gayus bisa dijerat pasal pencucian uang untuk memperberat hukumannya. Kesalahan ada di kepolisian dan kejaksaan. Kenapa yang dipersoalkan itu hanya yang 500 juta. Kalau didakwa, dengan menggunakan undang-undang pencucian uang, bisa dilakukan pembuktian terbalik," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin di DPR, Kamis (20/01/2011),
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kemudian berharap kepada institusi penegak hukum independen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjerat Gayus Tambunan dengan pasal money loundring. Berbekal pasal ini, ujar Lukman, Gayus dapat dihukum seberat-beratnya.
"Dan mengembalikan ratusan milyar dari deposit box-nya. Oleh karenanya kita berharap KPK bisa melihat kasus yang lebih substansial. Yang lebih komprehensif, yang terkait ke banyak kalangan. Dan saya berharap undang-undang yang digunakan adalah undang2 pencucian uang," harap Lukman.