Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Vonis Gayus Cuma 7 Tahun Salah Polri dan Kejaksaan

Rendahnya hukuman penjara yang diterima oleh Gayus halomoan tambunan dinilai karena kesalahan dua institusi hukum, Kepolisian dan Kejaksaan

zoom-inlihat foto Vonis Gayus Cuma 7 Tahun Salah Polri dan Kejaksaan
Tribunnews.com/Dany Permana
Terdakwa kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menanti pembacaan vonis atas kasusnya, Rabu (19/1/2011). Gayus didakwa atas tuduhan utama penggelapan pajak, dan kemungkinan mendapat hukuman berat karena juga terbukti bepergian saat berada dalam tahanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis tujuh tahun kepada mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/01/2011), disebabkan kesalahan dua institusi hukum, Kepolisian, juga Kejaksaan Agung.

Dua institusi hukum ini, hanya mendakwa Gayus terkait suap dari PT Surya Alam Tunggal senilai Rp 590 juta.

"Gayus bisa dijerat pasal pencucian uang untuk memperberat hukumannya.  Kesalahan ada di kepolisian dan kejaksaan. Kenapa yang dipersoalkan itu hanya yang 500 juta. Kalau didakwa, dengan menggunakan undang-undang pencucian uang, bisa dilakukan pembuktian terbalik," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin di DPR, Kamis (20/01/2011),

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kemudian berharap kepada institusi penegak hukum independen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjerat Gayus Tambunan dengan pasal money loundring. Berbekal pasal ini, ujar Lukman, Gayus dapat dihukum seberat-beratnya.

"Dan mengembalikan ratusan milyar dari deposit box-nya. Oleh karenanya kita berharap KPK bisa melihat kasus yang lebih substansial. Yang lebih komprehensif, yang terkait ke banyak kalangan. Dan saya berharap undang-undang  yang digunakan adalah undang2 pencucian uang," harap Lukman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved