Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Gayus Hingga Kini Belum Datang di PN Jaksel

hingga pukul 10.50 WIB, Gayus dilaporkan belum datang ke PN Jakarta Selatan guna mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Penulis: Prawira
zoom-inlihat foto Gayus Hingga Kini Belum Datang di PN Jaksel
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
MARKUS PAJAK - Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan tengah mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dimuka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/10/2011). Dalam Kesaksiannya Denny Indrayana mengungkapkan bawha menurut analisis kami sebagai Satgas ada dua kejadian besar dalam kasus ini, terkait mafia pajak dan peradilan. Buat kami belum tuntas dan selesai (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Prawira Maulana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akan di vonis hari ini. Rencananya sidang pembacaan vonis sedianya  akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 10.30 Wib, Rabu (19/01/2011). Namun hingga pukul 10.50 WIB, Gayus dilaporkan belum datang ke PN Jakarta Selatan guna mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Sidang akan dipimpin oleh Albertina Ho bersama hakim anggota Tahsin dan Sunardi. Pun, hingga kini sidang masih belum dimulai.

Ketua mejelis hakim, Albertina Ho menegaskan dirinya siap membacakan vonis terhadap Gayus Tambunan. Selain itu, Albertina juga membantah adanya intervensi dari pihak-pihak luar yang mempengaruhi putusan vonis hari ini.

Gayus HP Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain itu Gayus juga didenda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, Gayus yang mengabulkan Keberatan Wajib Pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dijerat dengan dakawan subsidair pasal Pasal 3 UU Tipikor  jo pasal 18 UU Tipikor. Sedang untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Gayus juga dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah menyiapkan uang sebesar 40000 dolar AS yang dimasukkan ke amplop warna cokelat kepada Hakim Muhtadi Asnun.

Gayus juga didakwa dengan pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Pasalnya, dia tidak mengaku bahwa uang miliknya berasal dari Bakrie Group, PT Megah Jaya dan Robertus Santonius.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved