Sidang Gayus Tambunan
Gayus Hingga Kini Belum Datang di PN Jaksel
hingga pukul 10.50 WIB, Gayus dilaporkan belum datang ke PN Jakarta Selatan guna mendengarkan vonis dari majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akan di vonis hari ini. Rencananya sidang pembacaan vonis sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 10.30 Wib, Rabu (19/01/2011). Namun hingga pukul 10.50 WIB, Gayus dilaporkan belum datang ke PN Jakarta Selatan guna mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Sidang akan dipimpin oleh Albertina Ho bersama hakim anggota Tahsin dan Sunardi. Pun, hingga kini sidang masih belum dimulai.
Ketua mejelis hakim, Albertina Ho menegaskan dirinya siap membacakan vonis terhadap Gayus Tambunan. Selain itu, Albertina juga membantah adanya intervensi dari pihak-pihak luar yang mempengaruhi putusan vonis hari ini.
Gayus HP Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain itu Gayus juga didenda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, Gayus yang mengabulkan Keberatan Wajib Pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dijerat dengan dakawan subsidair pasal Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 18 UU Tipikor. Sedang untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Gayus juga dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah menyiapkan uang sebesar 40000 dolar AS yang dimasukkan ke amplop warna cokelat kepada Hakim Muhtadi Asnun.
Gayus juga didakwa dengan pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Pasalnya, dia tidak mengaku bahwa uang miliknya berasal dari Bakrie Group, PT Megah Jaya dan Robertus Santonius.