Sidang Gayus Tambunan
Albertina Ho Siap Vonis Gayus Tambunan
Sidang vonis terhadap terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/01/2011) besok.
Ketua Majelis Hakim Albertina Ho mengaku siap membacakan vonis terhadap Gayus Tambunan esok hari. "Siap," kata Albertina saat keluar dari PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/1/2011).
Tingginya animo masyarakat dalam mengikuti perkembangan kasus Gayus itu juga tidak membuat Albertina merasa terbebani dalam memutus vonis terhadap mafia pajak tersebut.
"Kan hakim bebas, yang penting bisa dipertanggungjawabkan," kata Albertina
Albertina juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak-pihak luar yang akan mempengaruhi pembacaaan vonis besok. Ketika ditanyakan apakah nantinya vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan di mata hukum, Albertina menjawab bahwa hakim akan memutuskan berdasarkan berbagai macam pertimbangan.
"Begini kalau hakim kan memutuskan berdasarkan memikirkan dari berbagai macam pertimbangan yang namanya kita manusia itu orang katakan itu keadilan relatif, ga mutlak lah. Bisa saja saya bilang adil, tetapi orang lain merasakan tidak adil. Yang penting majelis hakim itu usaha kami maksimal sesuai dengan aturan yang ada. Dengan kekuasaan yang diberikan kepada kami," paparnya.
Albertina juga belum dapat menilai apakah kasus yang ditanganinya kali ini merupakan yang terberat selama dirinya menjabat sebagai hakim.
"Saya belum bisa memikirkannya dan merasakannya wong belum diputuskan. Mungkin nanti setelah diputus ya," katanya.
Rencananya sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 10.30 Wib, Rabu (19/01/2011). Sidang akan dipimpin oleh Albertina Ho bersama hakim anggota Tahsin dan Sunardi.
Sebelumnya, Gayus HP Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain itu Gayus juga didenda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, Gayus yang mengabulkan Keberatan Wajib Pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dijerat dengan dakawan subsidair pasal Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 18 UU Tipikor. Sedang untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Gayus juga dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah menyiapkan uang sebesar 40000 dolar AS yang dimasukkan ke amplop warna cokelat kepada Hakim Muhtadi Asnun,
Gayus juga didakwa dengan pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Pasalnya, dia tidak mengaku bahwa uang miliknya berasal dari Bakrie Group, PT Megah Jaya dan Robertus Santonius.