Sabtu, 4 Oktober 2025

Penerimaan Polisi

Ini Dia Tata Cara Pendaftaran Calon Polisi

Setelah mengisi data, peserta agar memasukkan kode verifikasi sesuai gambar yang muncul pada kolom registrasi

Editor: Dahlan Dahi
zoom-inlihat foto Ini Dia Tata Cara Pendaftaran Calon Polisi
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Kapolri dan tiga pimpinan KPK yakni Bibit Samad Rianto, Chandra Hamzah dan M Jasin seusai membahas kasus Gayus Tambunan di Mabes Polri, Selasa (23/11/2010)
TRIBUNNEWS.COM - Mabes Polri melansir proses pendaftaran secara online bagi calon brigadir polisi tahun 2011 melalui website www.penerimaan.polri.go.id.

Selengkapnya:
1. Membuka website www.penerimaan.polri.go.id setelah website terbuka peserta memilih menu registrasi.
2. Selanjutnya klik pilihan untuk "Penerimaan Taruna/i Akademi Kepolisian" atau "Penerimaan Inspektur Polisi Sumber Sarjana" atau
   "Penerimaan Brigadir Polisi" setelah terbuka isikan form registrasi secara lengkap dan benar (tidak dipalsu/sesuai
   dengan dokumen yang dimiliki peserta.
3. Setelah mengisi data, peserta agar memasukkan kode verifikasi sesuai gambar yang muncul pada kolom registrasi
4. Selanjutnya memasukkan password sesuai pilihan peserta (minimal 4 huruf/karakter) selanjutnya klik tombol DAFTAR
5. Maka akan muncul pesan informasi, selamat anda sudah mengisi form registrasi dengan benar,
   nomor registrasi ini harap disimpan dengan baik dan  selanjutnya untuk penukaran nomor registrasi menjadi nomor ujian
   paling lambat ... (sesuai dengan yang tercantum pada form registrasi).
   Untuk informasi lebih lanjut harap melihat pengumuman di masing-masing Polda/Polres. Jika hilang dapat menghubungi Polda masing-masing.
6. Berdasarkan hasil registasi diatas peserta datang ke Polda atau Polres/Pabanrim sesuai form registrasi
   dengan membawa persyaratan lengkap dan menunjukkan nomor registrasi kepada panitia daerah.
7. Anda dapat mendownload tata cara registrasi.

Apabila jaringan internet dan website mengalami gangguan pada saat proses registrasi  online, peserta dapat langsung melakukan pendaftaran ke Polda/Polres  tanpa melalui proses registrasi online melalui website, demikian pengumuman Mabes Polri.


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved