Piala AFF 2010
KPK Kaji Pemberian Tiket Piala AFF ke Pejabat
KPK menyatakan tengah mengkaji pemberian tiket pertandingan sepak bola Piala AFF kepada sejumlah pejabat dan penyelenggara negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan tengah mengkaji pemberian tiket pertandingan sepak bola Piala AFF kepada sejumlah pejabat dan penyelenggara negara.
Menurut Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin langkah itu diambil untuk mengetahui apakah pemberian tiket tersebut tergolong gratifikasi atau tidak.
"Sedang kita lakukan kajian dulu, apakah pemberian itu dalam bentuk tiket atau undangan, apakah kedua-duanya termasuk pemberian dalam bentuk fasilitas lainnya sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 12 B, UU No. 20 th 2001 atau bukan," ujarnya.
Kendati demikian, pemberian tiket kepada para pejabat ataupun penyelenggara negara menurutnya tetap masuk kedalam ranah gratifikasi, dimana para penampuk jabatan negara tersebut harus segera melaporkan secepat mungkin, selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah ia menerima tiket tersebut.
"Sesuai dengan perintah pasal 12 C ayat (2), UU N0. 20 th. 2001, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," tutupnya.