Sidang Gayus Tambunan
Gayus Pun Tegang Dituntut 20 Tahun Penjara
Sesaat setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara, terdakwa kasus mafia pajak Gayus tegang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesaat setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan tegang. Hal itu terlihat jelas saat ia keluar setelah Hakim Ketua Albertina Ho menunda sidang hingga hari Senin (3/1/2011) tahun depan.
Tidak ada lagi canda tawa yanga diperlihatkan Gayus setelah keluar persidangan seperti hari-hari sebelumnya yang selalu ia perlihatkan saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gayus yang memakai baju koko dengan celana bahan warna coklat muda ini telah di tuntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama menjalani persidangan. Selain itu, pria yang mengabulkan keberatan wajib pajak PT SAT ini juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutan JPU, Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 18 UU Tipikor. Gayus juga dijerat primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, pria berumur 31 atahun ini dijerat pasal 6 ayat 1 UU Tipikor serta pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor.