Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Pajak

Satgas: Pengungkapan Kasus Gayus Harus Libatkan Ditjen Pajak

Satgas pemberantasan mafia hukum mengakui jika kasus suap, utamanya suap Gayus Tambunan, memang sulit diungkap.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Satgas: Pengungkapan Kasus Gayus Harus Libatkan Ditjen Pajak
Tribunnews.com/Bian Hernansa
Gayus Tambunan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia hukum mengakui jika kasus suap, utamanya suap Gayus Tambunan, memang sulit diungkap. Namun, bukan berarti karena sulit diungkap, kasus itu sulit dibuktikan.

"Proses pembuktian itu adalah tantangan tersendiri kasus suap. Suap itu apabila tidak tertangkap tangan akan lebih sulit diungkap jika dibanding dia tertangkap tangan. Apalagi jika suap terjadi dalam waktu yang sudah lama. Maka memang profesionalisme diperlukan, kegigihan aparat diperlukan. Kata kuncinya adalah sulit bukan berarti tidak dapat dibuktikan, berbeda sulit dengan tidak dapat dibuktikan," kata sekretaris Satgas Denny Indrayana, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/12).

Oleh karenanya, kata Denny, dalam pembuktian perkara terkait kasus suap atau korupsi, instansi penegak hukum haruslah memiliki kemampuan dan profesionalitas tingkat tinggi. Tapi Polri mengaku mereka tak kunjung mampu mengungkap kasus itu karena mereka kesulitan mendapat akses data dari Ditjen pajak terkait dokumen-dokumen pajak perusahaan penyuap Gayus?
"Karena itu Satgas punya tugas dan kewenangan berdasarkan Kepresnya melakukan koordinasi yang empat kata kuncinya, koordinasi, koreksi, pemantauan dan evaluasi," jawabnya.

Seluruh lembaga dan instansi penegak hukum, termasuk Satgas, kata Denny harus terus berupaya mencari jalan keluar untuk mengatasi kesulitan itu dengan memaksimalkan empat kata kunci itu tersebut. Dalam hal koordinasi, sesuai hasil gelar perkara yang melibatkan Satgas, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, BPKP, PPATK, lanjut Denny, harus juga segera melibatkan Ditjen pajak.

Pasalnya, keberadaan Ditjen pajak sebagai satu-satunya instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen terkait "aktivitas" wajib pajak, tak dapat dipungkiri, menjadi sangat sental dalam pengungkapan dan pembuktian pidana suap Gayus. Gayus, seperti diketahui, mengaku mendapatkan harta-hartanya itu dari perusahaan-perusahaan wajib pajak yang ditanganinya.

"Berkaitan dengan pajak tentu menjadi penting melibatkan Ditjen pajak. Karena memang ada perundang-undangan yang terkait dengan perincian wajib pajak," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved