Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa Agung Baru

KPK Desak Basrief Arief segera Laporkan Kekayaan

Muhammad Jasin plt Ketua KPK mengimbau Basrief Arief jaksa agung baru, segera melaporkan kekayaannya ke KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Iswidodo
zoom-inlihat foto KPK Desak Basrief Arief segera Laporkan Kekayaan
Tribunnews.com
Jaksa agung yang baru dilantik Basrief Arief belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Jasin plt Ketua KPK mengimbau agar Basrief Arief selaku jaksa agung yang baru dilantik segera melaporkan kekayaannya ke KPK.

"Kita minta segera melaporkan kekayaan. Dan kita akan umumkan ke publik," ujar M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/11/2010).

Berdasarkan peraturan, Basyrief yang resmi menjabat Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji diwajibkan melaporkan kekayaannya, dalam bentuk mengisi formulir Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. "Pelaporan LHKPN terbaru, apabila mereka promosi atau mutasi," jelas Jasin..

Dalam catatan KPK, terakhir Basyrief menyerahkan LHKPN pada 12 Juni 2001, sewaktu menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Saat itu, total harta dan kekayaan Basrief mencapai Rp1,77 miliar, atau tepatnya Rp 1.776.444.083.

Jumlah harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 953 juta, mobil Suzuki Escudo dan Toyota Corona senilai Rp215 juta, logam mulia senilai Rp113,4, harta bergerak lainnya Rp53,5 juta, giro senilai Rp441,5 juta, serta uang asing  6700 dollar AS.

Lengser dari jabatan Wakil Jaksa Agung, saat itu masih tetap berdinas di Kejaksaan Agung hingga 2007. Sayang, Basrief belum pernah lagi melaporkan pundi-pundi kekayaannya di rentang waktu itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved