Jumat, 3 Oktober 2025

Deponeering Bibit Chandra

Kejagung Belum Minta Pendapat DPR Soal Deponeering

Plt Jaksa Agung, Darmono mengatakan pihaknya hingga saat ini baru memintakan pendapat dari dua lembaga negara yakni MA dan MK

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Kejagung Belum Minta Pendapat DPR Soal Deponeering
Herudin/Tribunnews.com
Plt Jaksa Agung Darmono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Jaksa Agung, Darmono mengatakan pihaknya hingga saat ini baru memintakan pendapat dari dua lembaga negara yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait keluarnya deponeering kasus dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra.

Untuk pihak legislatif dalam hal ini DPR, Kejaksaan Agung belum menerima pendapatnya. "MA dan MK sudah, kalau DPR belum," ujar Darmono saat ditemui usai pelantikan hakim agung di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/11/2010).

Khusus untuk Mahkamah Agung menurut Darmono, telah memberikan keleluasaan bagi pihaknya untuk mengeluarkan deponeering. MA lanjut Darmono tidak melarang juga tidak menganjurkan pengeluaran deponeering tersebut.

"MA beri keleluasaan pada Kejaksaan Agung tidak melarang dan tidak menyetujui. Memberi keleluasaan untuk ambil deponeering dan hargai keputusan kejaksaan selama diatur Undang-undang," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua MA, Harifin Tumpa mengatakan pihaknya sudah menyetujui dikeluarkannya deponeering oleh Kejaksaan Agung atas dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved