Deponeering Bibit Chandra
5 Lembaga Negara Belum Beri Pertimbangan Deponeering
Kejagung belum mendapat pertimbangan resmi dari lima lembaga negara atas sikapnya memilih mendeponir perkara Bibit dan Chandra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku belum mendapat pertimbangan resmi dari lima lembaga negara atas sikapnya memilih mendeponir perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Kendati jauh hari sudah melayangkan surat.
Hal itu disampaikan Plt Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (9/11/2010). Menurutnya, kelima lembaga negara itu adalah Presiden, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kepolisian.
"Kita tinggal tunggu saja (pertimbangannya). Tentu semuanya akan dijadikan referensi kelengkapan surat deponeering yang tentunya akan segera diterbitkan," ujar Darmono seusai pelantikan eselon II di Sasana Baharudin Lopa.
Menurut Darmono, permintaan pertimbangan termasuk kepada kepolisian karena ada hubungannya dengan perkara Bibit dan Chandra. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 35 huruf c.
"Nah, perkara deponeering ini berkaitan dengan masalah pemerasan. Yang paling dekat dengan itu adalah berkaitan dengan peranan kepolisian. Kalau terkait dengan kerugian negara maka kepada BPK," imbuh Darmono.(*)