Deponeering Bibit Chandra
Bambang: Deponeering Selamatkan Muka Penegak Hukum
Pro dan kontra kebijakan Kejaksaan Agung kembali terjadi. Kali ini pro dan kontra terkait deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung memilih opsi deponeering dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali jaksa soal SKPP Bibit dan Chandra. "Agar penegak hukum tidak kehilangan muka, opsi deponeering yang dipilih," kata Anggota Komisi Hukum DPR RI, Bambang Soesatyo kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (29/10/2010).
Menurutnya, pilihan mengeyampingkan masalah pada kasus Bibit dan Chandra justru meninggalkan persepsi negatif perihal penegakan hukum di Indonesia. "Persepsi publik terhadap penegak hukum pun bertambah buruk," ungkapnya.
Wakil Bendahara Partai Golkar ini menyebut, sejak awal kasus Bibit dan Chandra mencuat, konstruksi dugaan perkara pemerasan Bibit dan Chandra terhadap Anggodo merupakan sekedar rekayasa mafia hukum dan koruptor. "Ini untuk melemahkan institusi KPK," tuturnya.
Namun demikian, Bambang mengakui, ada sisi positif dari keluarnya deponeering terhadap kasus Bibit dan Chandra. Ini menjadi pertanda, deponeering menuntaskan masalah Bibit dan Chandra yang sekian lama menodai rasa keadilan rakyat banyak. "Konstruksi hukum kasus ini sejak awal memang sudah ngawur," imbuhnya.
Pilihan mendeponeering kasus pemerasan Bibit dan Chandra dikeluarkan pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono. Dalam jumpa pers yang dihadiri seluruh Jaksa Agung Muda (JAM) di Kejagung, Jumat (29/10/2010), Darmono menyebut, Kejagung memilih itu setelah melakukan pengkajian dan pilihan. Pilihan tersebut adalah yang terbaik daripada mengajukan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan.
Rencananya, Kejagung akan berkonsultasikan dengan legislatif, yudikatif dan eksekutif menyangkut putusan deponeering. Namun apapun hasil konsultasinya, Kejagung tetap tidak akan mengubahnya