Deponeering Bibit Chandra
Menkum HAM: Terserah Jaksa Agung
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan untuk mendeponeringkan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan untuk mendeponeringkan atau tidak kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Menurut Patrialis, ia tidak mau mencampuri urusan lembaga lain, semuanya terserah jaksa agung. "Kita tidak mau masuk ke kamar orang lain, kita urus saja kamar sendiri. Jaksa Agung pasti tahu apa yang dilakukan," ungkap Patrialis saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Lanjutnya, apa yang akan ditempuh Jaksa Agung layangnya disetujui semua pihak. "Apa pun yang dilakukan jaksa agung bisa di setujui (semuanya)," harapnya.
Apakah seoran Plt Jaksa Agung bisa mengeluarkan deponering, menurut Menkumham, hal tersebut sah-sah saja, karena baik Jaksa Agung maupun Plt Jaksa Agung keduanya sama-sama diangkat melalui surat keputusan presiden.
"Dalam SK presiden pun tidak disebutkan ada pembatasan kewenangan bagi Plt Jaksa Agung," tegasnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan untuk mendeponeringkan atau tidak kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Menurut Patrialis, ia tidak mau mencampuri urusan lembaga lain, semuanya terserah jaksa agung. "Kita tidak mau masuk ke kamar orang lain, kita urus saja kamar sendiri. Jaksa Agung pasti tahu apa yang dilakukan," ungkap Patrialis saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Lanjutnya, apa yang akan ditempuh Jaksa Agung layangnya disetujui semua pihak. "Apa pun yang dilakukan jaksa agung bisa di setujui (semuanya)," harapnya.
Apakah seoran Plt Jaksa Agung bisa mengeluarkan deponering, menurut Menkumham, hal tersebut sah-sah saja, karena baik Jaksa Agung maupun Plt Jaksa Agung keduanya sama-sama diangkat melalui surat keputusan presiden.
"Dalam SK presiden pun tidak disebutkan ada pembatasan kewenangan bagi Plt Jaksa Agung," tegasnya.