Deponeering Bibit Chandra
Kubu Anggodo : Kejagung Lecehkan Hukum
Kubu Anggodo Widjojo tetap berharap Kejagung mengajukan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Kalau deponeering, kejaksaan melcehkan hukum.

"Ingat, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA dalam perkara SKPP Bibit-Chandra ini, yakni mengembalikan putusan pada Pengadilan Tinggi (PT). Di putusan Banding, hakim memerintahkan perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan. Jangan sampai Kejaksaan sebagai lembaga hukum, tapi justru melecehkan hukum sendiri," kritik kuasa hukum Anggodo yakni Bonaran Situmeang kepada Tribunnewss.com, Senin (25/10/2010).
Bonaran mengatakan, pihaknya sudah menempuh proses hukum terhadap diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Yakni mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri, menghadapi Banding hingga PK yang diajukan Kejagung.
Tapi kalau Kejagung memilih opsi depoonering, maka ia merasa rugi telah menempuh proses hukum tersebut. "Kita saja patuh. Saat Kejaksaan mengeluarkan SKPP, yang bisa kita lakukan ada mengajukan pra peradilan. Tapi kalau sekarang di deponeeering, langkah hukum kami sia-sia. Di mana keadilan dan kesamaan hukum kalau deponeering dilakukan Kejaksaan," lanjut Bonaran.
Bonaran juga mengingatkan, Kejaksaan tidak begitu saja bisa mengeluarkan deponeering. Kejaksaan harus mengajukan izin ke lembaga tinggi negara sebelum menerbitkan opsi tersebut. "Ajukan ke lembaga tinggi, MA saja putusannya ajukan ke pengadilan," tambah Bonaran.