Sabtu, 4 Oktober 2025

Deponeering Bibit Chandra

Ketua MA: Kejagung Tak Perlu Konsultasi ke MA

Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan Kejaksaan Agung tak perlu melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung terkait

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ketua MA: Kejagung Tak Perlu Konsultasi ke MA
tribunnews.com/Bian Harnansa
Harifin Tumpa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan Kejaksaan Agung tak perlu melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung terkait dikeluarkannya dan pelaksanaan deponeering.

"Karena kalau saya baca tentang deponeering itu tidak ada disebutkan Kejaksaan harus konsultasi dengan MA," ujar Tumpa saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/10/2010).

Menurut Tumpa, deponeering sepenuhnya hak mutlak kejaksaan agung dan apabila harus konsultasi hanya ke DPR.

"Kalau ke DPR mungkin ya kalau ke MA saya masih belum tahu," jelasnya. 

Tumpa melanjutkan dirinya akan mempelajari langkah yang dikeluarkan oleh korps Adhyaksa tersebut.

"Ya kita belum tahu nanti akan kita pelajari, itu kan kewenangan kejaksaan agung nanti kita akan pelajari apa isi permintaannya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved