Deponeering Bibit Chandra
ICW Apresiasi Opsi Deponering Kejagung
ICW mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memilih deponeering kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memilih deponeering kasus dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Menurut Febridiansyah, Kejagung harus segera melaksanakan opsi yang mereka pilih tersebut. "Deponering ini baik untuk Kejagung guna mengoreksi SKPP yang lemah dan supaya mereka tidak tersandera oleh opini publik bahwa mereka merupakan bagian dari rekayasa kasus Bibit-Chandra, dan baik untuk pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," tuturnya kepada wartawan saat dihubungi via ponselnya, Senin (25/10/2010).
Menurut Febri, deponering tetap bisa disahkan oleh Plt Jaksa Agung Darmono. Hal itu, menurutnya, berlandaskan SK Presiden pengangkatan Darmono menjadi Plt Jaksa Agung.
"Plt Jaksa Agung saya kira boleh mengeluarkan deponering, pada umumnya ketika membaca kembali SK Presiden yang mengangkat dirinya menjadi Plt, di situ disebutkan kewenangan Darmono sama dengan yang dimiliki Hendarman Supandji ketika menjabat menjadi Jaksa Agung," tuturnya.
Namun dengan opsi deponering Kejagung, bukan berarti KPK harus menghentikan penyidikan kasus rekayasa terhadap pimpinan mereka.
"Deponering itu bukan hadiah. Rekayasa yang terlihat dari kasus Anggodo harus tetap diproses," ujarnya.(*)