Deponeering Bibit Chandra
Anggodo Minta Perkaranya juga Dideponeering
Kubu Anggodo Widjojo kecewa dengan pilihan Kejagung yang deponeering kasus Bibit-Chdndra. Anggodo pun meminta kasusnya juga dideponeering
"Saya yakin Plt Jaksa Agung akan mematuhi perintah pengadilan. Dalam perkara ini, pengadilan memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke persidangan," tegas kuasa hukum Anggodo yakni Bonaran Situmeang kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (25/10/2010).
Bonaran mempertanyakan, apa boleh institusi Kejaksaan justru melawan perintah hakim. "Apa memang boleh di negeri ini perintah pengadilan tidak dilaksanakan. perkara ini sudah jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan penuntutan," lanjut Bonaran.
Jika opsi itu yang dipilih, Bonaran meminta agar perkara Anggodo yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor juga dibatalkan. "Artinya, kalau dideponeering itu Kejaksaan mengakui ada proses yang salah. Kalau begitu, kami meminta seluruh perkara ini termasuk perkara Anggodo juga harus dideponeering," tegas Bonaran.
Bagi Bonaran, jika opsi deponeering itu dilakukan dan kliennya tetap di penjara, maka ada ketidaksamaan hukum terhadap warga negara. "Apa artinya selama ini kami bersidang kalau perkara Bibit-Chandra di deponeering. Kalau itu terjadi, keadilan hanya berlaku untuk Mbah Minah, pencuri (bibit kakao)," sindirnya.