Korupsi Damkar
Oetarto Diperiksa untuk Tersangka Hari Sabarno
Oentarto Sindung Mawardi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 pemerintah daerah di Indonesia, Kamis (21/10/2010).
Oentarto sendiri sudah menerima vonis hukum dari Pengadilan Tipikor.
Mengenakan kemeja batik berwarna coklat, Oentarto tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.30 Wib, diantar menggunakan mobil tahanan. Kepada wartawan yang mewawancarainya, Oentarto mengaku pemeriksaan yang dijalaninya hari ini, untuk melengkapi berkas pemeriksaan, untuk tersangka kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran lainnya, Hari Sabarno, yang merupakan mantan Menteri Dalam Negari.
"Untuk berkas betul, dan kesaksian Hari Sabarno sebagai menteri," ujarnya. Menurut informasi yang dilansir dari Biro Humas KPK, Oentarto menjalani pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Diketahui sebelumnya, Oentarto telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, telah bersalah dalam mengeluarkan surat berupa radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.
Radiogram itu ditenggarai menjadi celah bagi PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud menjadi rekanan tunggal Depdagri, dalam proyek tersebut. KPK juga menduga dalam kasus initelah terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek tersebut senilai Rp 86,07 miliar.
Namun KPK menduga ada keterlibatan Hari Sabarno dalam dikeluarkannya radiogram tersebut, oleh karena itu tak beberapa lama waktu yang lalu, Hari ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.