Ibadah Haji 2010
Calon Haji Pengguna KTP Palsu Bakal Dipidana
Karena memakai KTP palsu, 49 calon haji asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, batal menunaikan ibadah haji . Mereka juga akan dipidanakan.
Sebanyak 49 calon haji asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, batal menunaikan ibadah haji ke tanah suci karena kedapatan memalsukan kartu tanda penduduk (KTP). Tidak hanya itu mereka juga akan dipidanakan.
Sekteraris Ditjen Penyelenggara Haji, Abdul Gofur Jawahir, di Jakarta, mengungkapkan 49 orang tersebut sebenarnya bukan warga Klaten dan mereka diketahui membuat KTP baru di Klaten untuk mendaftarkan haji.
"Setelah diselidiki Pemda Klaten, ternyata mereka mempunyai dua KTP. Ke-49 orang itu akan ditindak secara pidana," kata dia.," ungkapnya, Senin (18/10/2010).
Menurut keterangannya, panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tidak mengatahui perihal KTP asli tapi palsu itu. Alhasil sebanyak 49 calon hajo tersebut dapat lolos saat pendaftaran sebagai calon jamaah haji Klaten.
Kini, kata dia, Pemkab Klaten sudah memutuskan pembatalan pemberangkatan 49 orang ber-KTP palsu tersebut. Keputusan pembatalan pemberangkatan tersebut, imbuhnya, dinilai lamban karena sebagian calon haji telanjur ikut manasik, Juli silam.
Sebagaimana dijelaskannya, bahwa ke- 49 dari 1.128 calon haji asal Klaten itu menjalani manasik, sudah diduga membekali diri dengan data fiktif.
Atas kejadian itu, dikatakannya, bahwa ke-49 calon haji pengguna KTP Palsu dapat kembali mendaftarkan diri pada tahun depan dan uang pemerintah dikembalikan.