Sidang Gayus Tambunan
Rekaman Pembicaraan Satgas-Gayus Tak Dijadikan Bukti
Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengaku lima kali bertemu
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana
mengaku lima kali bertemu dengan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Tiga pertemuan di Bina Graha, direkam dan ditrasnkrip. Dua lainnya di
Singapura dan tahanan Makobrimob tak direkam.
Yang menjadi persoalan, rekaman atau transkripnya yang kemudian diberikan kepada penyidik Tim Independen tidak dijadikan barang bukti dalam dakwaan Gayus. Hal itu diketahui dari kesaksian Denny untuk Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010).
Menurut Denny, keterangan awal yang dijelaskan Gayus di Bina Graha menyoal adanya indikasi praktek mafia hukum dalam kasus ini. Keterangan Gayus menjadi penting sebagai salah satu tokoh kunci dalam perkara ini. Kendati demikian, keterangan Gayus tidak dituangkan dalam BAP karena wewenang Satgas bukan penyidik.
"Tidak (di BAP) karena satgas bukan penyidik. Tapi kita punya dokumentasinya. Direkam pakai hape. Rekaman awalnya kita simpan, tapi belakangan diberikan ke penyidik. Transkripnya ada karena memang diperlukan agar mudah dievaluasi," papar Denny yang mengenakan kemeja batik hitam.
Denny menceritakan, tidak direkamnya pertemuan Satgas di Satgas lantaran baterai Blackberry miliknya habis. Sementara saat di rutan Mako, Satgas tidak bisa mereka karena dilarang membawa hape. Pertemuan di food court saat di Singapura obrolan berlangsung selama dua jam.
Ketua majelis hakim Albertina Ho menyayangkan kenapa pembicaraan Satgas dan Gayus tidak dijadikan barang bukti. Padahal dalam keterangan itu, Gayus memberi keterangan awal, sekalipun belum mengarah pada hal detil. Termasuk perusahaan yang memberi uang ke Gayus, dan praktik mafia hukum yang dialaminya.
Jaksa penuntut umum Kuntadi ketika ditanya Albertina kenapa rekaman pembicaraan atau transkrip tidak dijadikan barang bukti, lantaran keterangan Satgas bukan saksi fakta pidana itu terjadi.
Yang menjadi persoalan, rekaman atau transkripnya yang kemudian diberikan kepada penyidik Tim Independen tidak dijadikan barang bukti dalam dakwaan Gayus. Hal itu diketahui dari kesaksian Denny untuk Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010).
Menurut Denny, keterangan awal yang dijelaskan Gayus di Bina Graha menyoal adanya indikasi praktek mafia hukum dalam kasus ini. Keterangan Gayus menjadi penting sebagai salah satu tokoh kunci dalam perkara ini. Kendati demikian, keterangan Gayus tidak dituangkan dalam BAP karena wewenang Satgas bukan penyidik.
"Tidak (di BAP) karena satgas bukan penyidik. Tapi kita punya dokumentasinya. Direkam pakai hape. Rekaman awalnya kita simpan, tapi belakangan diberikan ke penyidik. Transkripnya ada karena memang diperlukan agar mudah dievaluasi," papar Denny yang mengenakan kemeja batik hitam.
Denny menceritakan, tidak direkamnya pertemuan Satgas di Satgas lantaran baterai Blackberry miliknya habis. Sementara saat di rutan Mako, Satgas tidak bisa mereka karena dilarang membawa hape. Pertemuan di food court saat di Singapura obrolan berlangsung selama dua jam.
Ketua majelis hakim Albertina Ho menyayangkan kenapa pembicaraan Satgas dan Gayus tidak dijadikan barang bukti. Padahal dalam keterangan itu, Gayus memberi keterangan awal, sekalipun belum mengarah pada hal detil. Termasuk perusahaan yang memberi uang ke Gayus, dan praktik mafia hukum yang dialaminya.
Jaksa penuntut umum Kuntadi ketika ditanya Albertina kenapa rekaman pembicaraan atau transkrip tidak dijadikan barang bukti, lantaran keterangan Satgas bukan saksi fakta pidana itu terjadi.
"Tidak yang
mulia. Mungkin dianggap sebagai de audito. Transkrip ada, tidak
dijadikan bukti," ujar Kuntadi.
Namun, rekaman yang berdurasi enam jam dan traksrip tersebut akan
diupayakan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kuntadi. "Iya bisa dihadirkan," ujar Kuntadi.