Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Hari Sabarno Dicegah ke Luar Negeri

KPK mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka mantan Menteri Dalam Negeri

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hari Sabarno Dicegah ke Luar Negeri
Ismanto/Tribunnews.com
Hari Sabarno
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Ini dilakukan demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pemadaam kebakaran.

"Sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK. Dan sudah dikirim sejak 6 Oktober 2010," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat dihubungi, Jakarta, Senin (11/10/2010).

Saat dikonfirmasi, pihak imigrasi belum bisa memastikan adanya pengajuan cegah untuk Hari Sabarno tersebut. "Jumat kemarin sih belum ada. Nanti saya cek lagi," ujar Kasubag I Humas Imigrasi Bambang Catur.

KPK menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka sejak 29 September 2010, dalam kasus pengadaan mobil damkar tahun 2002-2005. Hari Sabarno diduga merugikan negara 86,07 miliar rupiah atas pengadaan damkar di 22 daerah di Indonesia ini.

Penetapan tersangka bagi Hari Sabarno merupakan pengembangan dalam kasus damkar mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi dan mantan Direktur PT Istana Sarana Raya (alm) Hengky Samuel Daud. Keduanya telah divonis bersalah dalam kasus damkar.

Hari Sabarno diduga ikut berperan dalam penerbitan radiogram yang menjadi asal masalah tersebut. Selain itu, Hari Sabarno diduga menerima sesuatu terkait pengadaan damkar tersebut.

Meski ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan cegah ke luar negeri, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hari Sabarno.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved