Kasus Sisminbakum
Yusril Mempermasalahkan Kejagung Tidak Panggil Empat Tokoh
Yusril Ihza Mahendra masih mempermasalahkan Kejaksaan Agung yang tidak mau memanggil empat tokoh yang diajukannya sebagai saksi.
"Kini Kejaksaan bukan saja tidak mau melaksanakan kewajiban memanggil keempat tokoh di atas, malah menilai saksi a de charge yang saya ajukan tidak relevan. Jelas bahwa Kejaksaan Agung tidak mentaati hukum dan ini bisa kami perkarakan di Pengadilan dan dilaporkan ke Komisi III DPR," tandas Yusril dalam rilis kepada tribunnews.com, Kamis (7/10/2010).
"Bagaimana kita dapat menghormati institusi Kejaksaan, kalau para petingginya saja terang-terangan melanggar hukum dan melalaikan kewajiban. Sepertinya mereka tidak mengerti hukum saja. Kejaksaan harus mengungkapkan kebenaran materil perkara ini jangan asal mau menang sendiri," tandas Yusril
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan saksi saksi yang relevan dan meringankan yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyo, mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk didengar keterangannya sebagai saksi a de charge dalam perkara Sisminbakum.
Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, menolak menghadirkan tokoh tersebut dengan alasan kesaksian mereka tidak relevan dengan pokok perkara
"Belum ada alasan yang kuat untuk memanggil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden sebagai saksi dalam perkara itu" kata Darmono secara terpisah.
Sebelumnya Amari mengatakan bahwa saksi bisa dipanggil kalau mengetahui, mendengar atau melihat suatu tindak pidana. Jadi ketiga tokoh tersebut dianggapnya tak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum.
Babul Khoir malah terang-terangan mengatakan ketiga saksi yang disebutkan Yusril tak ada sangkut pautnya dengan perkara.
Dijelaskan Yusril, waktu dulu Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono hadir dalam sidang kabinet Juli 2000 ketika membahas Sisminbakum. SBY bahkan menandatangani tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM, yang kini oleh Kejaksaan Agung dianggap sebagai korupsi.
"Kalau Kejaksaan Agung berhak menilai saksi a de charge yang saya ajukan relevan atau tidak, maka saya juga seharusnya berhak menilai apakah saksi yang memberatkan yang dihadirkan penyidik relevan atau tidak dengan pokok perkara" tambah Yusril.
Yusril mengutip ketentuan Pasal 65 KUHAP yang mengatakan "Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya"
Pasal ini kata Yusril memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mendatangkan seorang saksi dan atau saksi ahli. Sementara ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP mengatakan "Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara". Kemudian ayat (4) mengatakan "Dalam hal sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut".
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 KUHAP di atas penyidik telah bertanya kepada saya, apakah saya akan mengajukan saksi yang meringankan dan saya jawab "ya" kata Yusril. Ini telah dimasukkan dalam berita acara.
Yusril kemudian melalui pengacaranya melayangkan surat kepada Direktur Penyidik Kejaksaan Agung sederet nama saksi ahli dan meringankan, antara lain Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.
Sesuai ketentuan Pasal 116 itu, tambah Yusril" adalah hak saya untuk mengajukan saksi a de charge, dan kewajiban Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka". (*)