Kasus Sisminbakum
Yusril: Hak SBY Kalau Nggak Mau Jadi Saksi
Tersangka kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak
Namun dia meminta jaksa untuk tetap berusaha memanggil SBY sebagai saksi yang meringankan itu karena itu merupakan hak dirinya sebagai tersangka.
"Kalau Pak SBY tidak mau, itu hak beliau, nggak masalah. Kita lihat perkembangannya. Ini hak saya untuk mengajukan, kewajiban jaksa untuk memanggil mereka bahwa yang bersangkutan tak mau datang itu masalah lain," kata Yusril di kejaksaan agung, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
Seperti diketahui, Yusril mengajukan sejumlah saksi meringankan dalam kasus yang menimpanya. Tak tangung-tanggung, selain nama SBY, Yusril juga mengajukan mantan Presiden Megawati, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie. Sejauh ini, baru Jusuf Kalla yang bersedia menjadi saksi untuk Yusril.
Yusril mengaku dirinya mengajukan nama-nama tersebut untuk menjelaskan terkait duduk permasalahan keluarnya kebijakan Sisminbakum. Dia mengaku, penyidik sendiri yang memintanya mengajukan saksi ahli sebagai saksi yang meringankan bagi dirinya dalam kasus itu.
Lebih lanjut, Yusril menilai pendapat Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap yang menilai nama-nama itu tidak relevan untuk dihadirkan sebagai kesalahan.
"Jadi jangan salah paham. Bahwa ini (saksi ahli) kami ajukan atas permintaan penyidik. Jadi beda dengan Pak Babul Khoir yang tiba-tiba kaget karena saksi yang diajukan adalah mantan Presiden, Megawati, mantan Wapres, Jusuf Kalla, dan Presiden SBY," katanya.
Yusril mengaku, nama-nama tersebut telah diajukannya kepadanya penyidik. Tapi, kata dia, sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dia ajukan itu.
"Memang biasanya saksi-saksi itu diperiksa apabila pemeriksaan terhadap tersangka sudah selesai," ungkapnya.