Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Yusril Ajukan Nama SBY, Megawati dan JK

Yusril Ihza Mahendra, memastikan membawa mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Yusril Ajukan Nama SBY, Megawati dan JK
Tribunnews.com/Danny Permana
Yusril Ihza Mahendra
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alie Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mengaku siap menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyerat namanya menjadi tersangka, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, memastikan membawa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi untuknya di pengadilan.

Selain dua orang tersebut, Yusril juga mengaku telah mengajukan tiga nama lainnya sebagai saksi. Mereka ialah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ketika itu sebagai Menteri Pertambangan dan Energi, Adhie Massardi selaku Juru Bicara Presiden Gus Dur dan Kwik Kian Gie yang saat itu Menteri Koordinator Ekonomi.

"Pak Jusuf kalla sudah menyatakan kesediaannya. Saya juga sudah meminta kesediaan Megawati yang saat itu menjadi Wapres dan hadir di rapat kabinet dan yang meresmikan Sisminbakum. Walaupun Ibu Megawati sekarang masih di China, tapi beliau sudah memberikan konfirmasi menyatakan kesediaannya," ujar Yusril saat acara tasyakuran menyambut putusan MK di Gedung Citra Graha, Jakarta, kemarin.

Mengenai sosok Adhie Massardi, Yusril mengatakan, tugas Adhie yang saat itu sebagai Jubir Presiden saat pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dinilai mengetahui dan ikut hadir dalam pembahasan mengenai Sisminbakum kala itu. proyek Sisminbakum sendiri diceritakan Yusril mulai diterapkan pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sistem pendaftaran badan hukum secara on line itu kemudian diresmikan oleh Megawati selaku Wakil Presiden pada tahun 2000. Sementara Jusuf Kalla saat itu berstatus sebagai Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan rakyat.

Yusril mengungkapkan, rapat kabinet saat itu memutuskan biaya Sisminbakum tidak dimasukkan ke dalam pendapatan negara bukan pejabat (PNBP). Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menjelaskan, menurut Undang Undang, PNBP ditetapkan oleh Presiden dengan peraturan pemerintah atas usul menteri keuangan. "Jadi bukan atas usul menteri teknis. Itulah alasan fee Sisminbakum tidak masuk ke kas negara."

Yusril menceritakan, sebetulnya dalam rapat kabinet tersebut tidak hanya berfokus membahas Sisminbakum, tetapi juga mengenai rekomendasi mengatasi perekonomian nasional yang belum pulih dari hantaman krisis ekonomi 1998. "Pembentukan Sisminbakum latar belakangnya saat itu dibahas ekonomi Indonesia dalam keadaan terpuruk dan tidak bisa bangkit tanpa ada perusahaan-perusahaan yang berdiri," kata pendiri Partai Bulan Bintang itu.

Sejauh ini, kasus Sisminbakum telah menyeret tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen (kini Kementerian) Kehakiman dan HAM ke pengadilan dan masuk bui. Mereka ialah Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnaen Yunus serta Yohanes Waworuntu, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) perusahaan swasta rekanan penyelenggara Sisminbakum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved