Korupsi Damkar
Oentarto: Hari Sabarno Terima Rp 490 Juta
Oetantarto Sindung Mawardi menyatakan bahwa mantan Mendagri Hari Sabarno menerima Rp 490 juta dari (alm) Hengky Samuel Daud.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oetantarto Sindung Mawardi mengetahui persis proses suap antara mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dengan (alm) Hengky Samuel Daud, pemilik PT Santal Nusantara yang menjadi rekanan Depdagri dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah di Indonesia.
Ia mengungkapkan, Hari menerima Rp 490 juta dari (alm) Hengky, yang diduga sebagai uang pelicin agar perusahaanya dipilih menjadi rekanan Depdagri dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.
"Dia menerima uang lewat anaknya, sebesar Rp 490 juta," ujar Oentarto kepada wartawan, Rabu (29/9/2010) siang. Oentarto mengatakan, proses transaksi itu terjadi di sekitar tahun 2003.
Tidak hanya itu, lanjut Oentarto, Hari pernah menerima uang yang diduga suap terkait mobil damkar melalui istrinya. Namun, Oentarto mengaku lupa nominal dan waktu penyerahan uang tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Depdagri.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Hari ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, di antaranya sejumlah keterangan yang terungkap dalam persidangan Oentarto di Pengadilan Tipikor.
KPK menduga Hari Sabarno, telah menerima sejumlah pemberian sebagai kick-back atas penunjukan PT Santal Nusantara sebagai rekanan Depdagri dalam proyek pengadaan mobil damkar.
Dalam persidangan Oentarto terkuak fakta, Hari yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri menerbitkan radiogram yang berisi arahan pengadaan mobil damkar dengan merek dan tipe tertentu untuk seluruh kepala daerah. Radiogram itu merupakan permintaan Hengky Samuel Daud yang disetujui oleh Hari Sabarno lewat sekretaris pribadinya.(*)