Korupsi Damkar
Mantan Mendagri Hari Sabarno Resmi Tersangka
KPK menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri, akhirnya KPK menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjadi tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, peningkatan status penyelidikan ke penyidikan tersebut disahkan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan yang ditanda tangani oleh empat Pimpinan KPK, Rabu (29/9/2010) siang.
"Setelah kita melakukan ekspose hasil penyelidikan pengembangan kasus korupsi mobil pemadam kebakaran di Depdagri, KPK memutuskan menaikkan status ke penyidikan dengan tersangka HS (Hari Sabarno). Sprindiknya baru ditandatangani hari ini," urai Johan.
Menurutnya, pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka, di antaranya sejumlah keterangan yang terungkap dalam persidangan mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi di Pengadilan Tipikor, dalam kasus yang sama.
KPK menduga Hari Sabarno telah menerima sejumlah pemberian sebagai kick-back dijadikannya PT Santal Nusantara sebagai rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.
"Diduga yang bersangkutan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dalam proyek tersebut," ujar Johan.
KPK mengenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11, atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)