Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Hari Sabarno Belum Dicegah

Direktorat Jendral Imigrasi, belum mendapatkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk

Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, samuel febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jendral Imigrasi, belum mendapatkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pencegahan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri.

"Belum ada tuh, tadi hingga pukul 11.30 Wib," ujar Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi, MJ Barimbing kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/9/2010) siang.

Barimbing, berjanji akan mengabarkan wartawan apabila dirinya menerima informasi terkait surat permitaan cegah atas Hari Sabarno.
"Besok saya kabari," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri, akhirnya KPK menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menngenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11, atau Pasal 12 b UU Tipikor tahun 1999, seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved