Korupsi Damkar
Hari Sabarno Belum Dicegah
Direktorat Jendral Imigrasi, belum mendapatkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Direktorat Jendral Imigrasi, belum mendapatkan
permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan
pencegahan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, yang
ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran
di Departemen Dalam Negeri.
"Belum ada tuh, tadi hingga pukul 11.30 Wib," ujar Kepala Bagian Humas
Dirjen Imigrasi, MJ Barimbing kepada wartawan di kantornya, Rabu
(29/9/2010) siang.
Barimbing, berjanji akan mengabarkan wartawan apabila dirinya menerima
informasi terkait surat permitaan cegah atas Hari Sabarno.
"Besok saya kabari," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah mengembangkan penyelidikan kasus
dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri,
akhirnya KPK menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno,
menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menngenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 dan
Pasal 11, atau Pasal 12 b UU Tipikor tahun 1999, seperti yang diubah UU
20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.