Kasus Sisminbakum
Hary Tanoe Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Bos MNC Hary Tanoesoedibyo tak memenuhi panggilan kedua penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos MNC Hary Tanoesoedibyo tak memenuhi panggilan kedua penyidik Pidsus Kejaksaan Agung. Sedianya Hary harus memberi keterangannya sebagai saksi untuk dua tersangka dugaan korupsi Sisminbakum, yakni Hartono Tanosoedibyo dan Yusril Ihza Mahendra.
Kuasa hukum Hary, Andi F Simangunsong saat dihubungi wartawan mengaku kliennya sedang ikut konferensi di luar negeri. "(Hary) Harus menghadiri konferensi Indonesia-Tiongkok di Beijing dan lanjut ke Singapura jadi tidak dapat hadir," kata Andi, Kamis (23/9/2010).
Andi berjanji Komisaris PT Bhakti Investama akan memenuhi panggilan awal Oktober mendatang, tanpa harus dipanggil kembali. Ia menegaskan, ketidakhadiran Hary sudah diberitahukan lewat surat yang dikirimkan ke pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
Dikatakannya, ikutnya Hary dalam konferensi tersebut, karena diadakan Kementerian Komunikasi dan Informasi, yaitu kerjasama antara Indonesia dan Tiongkok. Ia membantah, alasan konferensi yang membuat kliennya tak datang karena sudah dijadwalkan sejak lama. (*)