Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Darmin Harus Tanggung Resiko Perbuatan Gayus

Darmin Nasution tiga kali disebut dalam nota keberatan kuasa hukum terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.

Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darmin Nasution tiga kali disebut dalam nota keberatan kuasa hukum terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. Karena sewaktu menjabat Dirjen Pajak, Darmin menyetujui keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal yang diurus Gayus. Mereka menuntut Darmin tanggung resiko anak buahnya tersebut.

"Kalau memang terlibat dalam mengambil keputusan ini dengan sadar, bukan karena tidak diberi pengertian yang benar dari bawah, harus juga menanggung resikonya," ujar kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).

Dalam nota keberatannya di sidang, kuasa hukum Gayus menerangkan bahwa pengangkatan Gayus sebagai penelaah keberatan banding, beserta dua bosnya yang jadi tersangka yakni Humala Setia Leonardo Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung berdasar SK dari Darmin.

Surat pengangkatan mereka berdasar Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP 036/PJ.01/UP.53/2007 tanggal 12 Februari 2007. Selain nama ketiga di atas, ada juga nama Johny Marihot Tobing dan Bambang Heru Ismiarso, namun keduanya tidak jadi tersangka. Dalam surat tersebut mereka bertanggungjawab meneelaah keberatan PT SAT.

Sementara Darmin berwenang dan memiliki preoregatif apakah menerima atau menolak permohonan keberatan wajib pajak PT SAT hasil telaah tim Gayus dan kawan-kawan. Karena tugas ini berjenjang dari atas sampai ke bawah, maka semuanya dari bawah ke atas harus kena.

"Penyidik harus konsisten dengan pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan menyeret Johny Marihot Tobing dan Bambang Heru Ismiarso, bahkan Darmin Nasution sebagai tersangka," ujar Adnan dalam nota keberatannya. Katanya, tidak disebutnya nama-nama ini, penyidik tebang pilih dan pemeriksaan tim independen belum rampung.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Gayus disebut telah merugikan negara karena menerima keberatan PT SAT. Selain itu, Gayus mengembalikan uang sisa tagihan pajak PT SAT Rp 570 juta. Di sidang perdana, Gayus bingung soal pidana dirinya versi jaksa penuntut umum. Lantaran sudah tugas Gayus menjadi peneliti keberatan wajib pajak. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved