Jumat, 3 Oktober 2025

Penusukan Pemuka Agama

Munarman: Ketua FPI Bekasi Tidak di Lokasi Saat Kejadian

Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya meningkatkan status Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya meningkatkan status Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, Muharli Barda menjadi tersangka terkait kasus HKBP Pondok Timur Indah.

Atas penetapan tersebut dengan tegas Ketua DPP FPI Munarman bahwa Muharli tidak sama sekali terlibat.

"Ustadz (Muharli Barda) tidak berada di TKP saat kejadian, " ujar Munarman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/9/2010).

Menurut Munarman, fakta-fakta yang menunjukkan Muharli tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa penusukan pemuka agama HKBP Bekasi, Asian Sihombing sudah dikumpulkannya dari para anak buahnya.

Semua informasi tersebut satupun tidak ada yang menegaskan Muharli terlibat dan berada di tempat kejadian.

"Ada fakta yang kita kumpulkan di lapangan, dan Ustadz tidak ada di tempat saat itu, " tegasnya.

Saat ditanyakan, apakah ada upaya selanjutnya dari Front Pembela Islam(FPI) Pusat terkait penahanan Muharli, mantan Ketua LBH itu enggan menjelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya meningkatkan status Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, Muharli Barda menjadi tersangka terkait kasus HKBP Pondok Timur Indah. Ia dikenakan pasal 160, 170,351,335 yo 59 KUHP.

Polisi juga telah menetapkan sembilan tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka berinisial AF (25),DTS (24), NN (29), KN (17), HDK Tole (17), HDN S (18), ISM (28), PN (25) dan KA (18).

Petugas juga menyita tiga unit motor, Visum, baju korban, rekaman video, baju tersangka dan Balok. Polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang pengeroyokan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved