Penusukan Pemuka Agama
Ketua FPI Bekasi jadi Tersangka dan Ditahan
Seusai menjalani pemeriksaan selama beberapa di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9/2010) malam,

"Saya yang mendampingi pemeriksaan (Murhali Barda) semalam. Kepolisian tutup BAP dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka pukul 01.30 WIB," kata kuasa hukum Murhali Barda, Sahlih Mangara Sitompul, di Islamic Center Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/9/2010).
Menurut Sahlih, hingga kini kepolisian telah menetapkan 10 tersangka, termasuk Murhali.
Dari pemeriksaan kepolisian, lanjut Sahlih, kliennya dituduh melakukan pengumpulan massa melalui pesan singkat terhadap 9 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.
"Ustad (Murhali) ditahan Polda selama 20 hari ke depan. Pembuktian kami lakukan di pengadilan," ujar Sahlih.
Ketua Peradi Kota Bekasi ini menegaskan, bahwa Murhali dan seorang tersangka lainnya, Ade Firman, tidak ditangkap kepolisian, melainkan diserahkan sebagai langkah kooperatif.
Atas penahanan Ketua FPI Bekasi ini, Sahlih yang juga Sekretaris Konggres Umat Islam Bekasi (KUIB) menyatakan kekecewaan kepada kepolisian. Karena, dari 9 tersangka juga mengalami luka-luka, namun pelaku dari oknum HKBP belum ditangkap kepolisian. Karena itu, KUIB menuntut polisi juga menangkap dan mengadili pelaku dari oknum HKBP.
"Kami minta kepolisian untuk mencari, menahan dan membawa oknum HKBP yang membuat Ade Firman dan Ismail untuk diadili ke meja hijau," tandasnya.