Penusukan Pemuka Agama
FSKB Nilai Aturan Pemerintah Diskriminatif
Aturan pemerintah dianggap sebagai kebijakan diskriminatif sehingga menyulitkan bagi kelompok minoritas untuk menjalankan ibadahnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Solidaritas Kebebasan Beragama(FSKB) mendesak Presiden untuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur soal pendirian tempat ibadah. Aturan tersebut dianggap sebagai kebijakan diskriminatif sehingga menyulitkan bagi kelompok minoritas untuk menjalankan ibadahnya.
"Presiden harus memerintahkan para menterinya mencabut Peraturan Bersama tersebut, " ujar Perwakilan FSKB, Sere Tambunan, saat jumpa pers di kantor Kontras, Senin(13/9/2010).
Tidak hanya itu, mereka juga mendesak Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombes Imam Sugiarto yang dianggap tidak mampu memberikan jaminan keamanan bagi para warga jemaat HKBP Pondok Timur-Bekasi.
Selain itu, lanjut Sere, Presiden diminta untuk berbicara secara langsung dan menyatakan sikap tegasnya atas adanya ancaman terhadap keberagaman di Indonesia.
Terakhir, FSKB juga memintya kepada pihak Mabes Polri untuk mengusut tuntas motif dibalik penyerangan pimpinan jemaat HKBP Pondok Timuri-Bekasi.
"Negara telah gagal dalam memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan beragama, " tandasnya.