Penusukan Pemuka Agama
Presiden Perintahkan Kapolri Usut Penikaman Penatua Sihombing
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera memerintahkan Kapolri, Jenderal Pol Bambang
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera memerintahkan Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk mengusut cepat dan tuntas kasus penusukan pemuka gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Indah Timur, Bekasi, Penatua Asian Lumban Toruan Sihombing.
"Bapak Presiden RI, telah mengintruksikan kepada Kapolri, agar kasus ini disidik dengan tuntas. Dan diberi tindakan tegas terhadap para pelaku," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Minggu (12/9/2010).
Menurut Iskandar, Kapolri telah memerintahkan anak buahnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Hasil penyelidikan sementara, lanjut Iskandar, menunjukkan jika penusukan terhadap pendeta Sihombing murni kriminalitas biasa.
"Bapak Presiden RI, telah mengintruksikan kepada Kapolri, agar kasus ini disidik dengan tuntas. Dan diberi tindakan tegas terhadap para pelaku," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Minggu (12/9/2010).
Menurut Iskandar, Kapolri telah memerintahkan anak buahnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Hasil penyelidikan sementara, lanjut Iskandar, menunjukkan jika penusukan terhadap pendeta Sihombing murni kriminalitas biasa.
"Pelaku bisa dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP," tegasnya.
Iskandar pun meminta masyarakat untuk dapat sabar menunggu hasil penyelidikan Polri atas kasus ini serta terus percaya Polri akan segera secara profesional menyelesaikan pengungkapan kasus tersebut.