Korupsi Damkar
Istri Ismeth: Vonis Hakim Tidak Adil
Aida Ismeth berpendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pusat, terhadap suaminya, tidak adil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aida Ismeth berpendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pusat, terhadap suaminya, Gubernur Kepulaun Riau (non aktif), Ismeth Abdullah dalam kasus korupsi proyek pengadaan enam mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam di tahun 2004-2005, tidak adil.
"Dalam persidangan jelas tidak ada memperkaya orang lain, dan dia tidak mempekaya diri, kami tidak punya apa-apa, kami dibeginikan, dari dulu pantang bagi kami untuk melakukan korupsi," seru Aida yang ditemui wartawan selepas menghadiri persidangan suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8/2010) siang.
Ia juga berpendapat suaminya berjasa besar dalam membangun perekonomian Otorita Batam, dimana suaminya bekerja keras untuk melakukan hal tersebut.
"Pak Ismeth yang bangun pusat pertumbumhan ekonomi, saya merasa ini tidak adil. Karena Pak Ismeth adalah tipe pekerja keras," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari ini Pengadilan Tipikor, menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, karena terbukti melakukan penunjukan langsung dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005, dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5,4 miliar.