Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Ismeth Abdullah Divonis Dua Tahun Bui

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8/2010)

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Ismeth Abdullah Divonis Dua Tahun Bui
TRIBUNNEWS.COM/HERU H
Ismeth Abdullah saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Laporan wartawan Tribunnews.com, samuel febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (non aktif), Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8/2010). Ismetg  terbukti bersalah melakukan penunjukan langsung dan memperkaya orang lain atau korporasi, dalam proyek pengadaan enam mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam di tahun 2004 dan 2005.

Selain divonis penjara dua tahun, Ismeth juga diharuskan membayar denda senilai Rp 100 juta, atau tidak ia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim Pengadilan perkara Ismeth, Tjokordai Rai Suamba, menyatakan Ismeth telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan melanggar Pasal 3 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Ketua Majelis Hakim Perkara Ismeth, Tjokorda Rae Suamba, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8/2010) siang.

Majelis hakim, dalam mejantuhkan vonis itu, telah menimbang dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pembelaan Tim Kuasa Hukum Ismeth, dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan yang lainnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai, Ismeth pada saat terjadinya pengadaan mobil pemadam kebakaran di tahun 2004-2005, menjabat sebagai Ketua Otorita Batam, telah terbukti bersalah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara, milik Hengky Samuel Daud dengan total nilai proyek Rp 19,8 miliar.

Selain itu majelis hakim juga menilai Ismeth telah menggunakan wewenang, sarana, karena jabatan, dan kedudukanya dalam memberikan disposisi ataupun acc terhadap proyek pengadaan damkar tersebut sehingga menguntungkan beberapa pihak, diantaranya PT Satal milik, Hengky Samuel Daud, senilai Rp 2,6 miliar, Sofyan Usman Rp 504 juta, M Yunus, Rp 72 juta, Mohamad Priyanto Rp 54 juta, Ujang Ujana Rp 50 juta.

Menanggapi vonis tersebut Ismeth melaui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk lakukan banding. Seperti diketahui sebelumnya, Ismeth selaku Ketua Otorita Batam dianggap terbukti memperkaya orang lain dan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan enam mobil damkar dengan penunjukan langsung ke perusahaan milik (alm) Hengky Samuel Daud,  PT Satal Nusantara, pada 2004-2005, yang merugikan negara Rp 5,4 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved