Polri Bantah Markusi Kasus Tambang Gas Bumi di Bekasi
Mabes Polri membantah telah memarkusi kasus pengolahan dan niaga gas bumi di Bekasi, Jawa Barat.
"Masih jalan terus," ujar Direktur V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Suhardi Alliyus dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Kamis (12/8/2010).
Suhardi pun membantah jajaran penyidiknya telah menghentikan penyidikan kasus yang menyeret nama Direktur PT Odira Energy Persada, Farouk Rais sebagai tersangka.
"Belum. Siapa yang bilang," katanya. Namun jenderal bintang satu itu membenarkan jika jajarannya telah menetapkan Farouk Rais sebagai tersangka dalam kasus ini dan tidak melakukan penahanan terhadapnya (Farouk Rais).
"Menahan orang itu kalau sudah kuat dasar hukumnya. Ini masih dalam proses," tambahnya.
Di sisi lain, Suhardi membantah kabar yang menyebutkan jika jajaran penyidik Direktorat V telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu selain Farouk Rais.
Menurut sumber di kepolisian ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus itu. "Ada tiga tersangka," ucap sumber. "Nggak. Cuma satu. Dari mana infonya ada tiga tersangka," tutur Suhardi menimpali pernyataan sumber.
Sementara itu, Kabid Penum Polri Kombes Pol Marwoto Soeto mengaku akan mengecek kebenaran informasi penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu.
"Kita akan cek lagi prosedur penghentian perkaranya. Apa benar," tuturnya.
Jika benar dihentikan, dia tak menampik kemungkinan adanya praktek mafia hukum dalam keputusan penghentian perkara itu. "Boleh jadi ada mafia kasus di Bareskrim," katanya.