Markus Pajak
Saksi Akui Ada Pembelian Harley Davidson
Keterangan tiga saksi dari PT Mabua Motor Indonesia menjelaskan memang ada transaksi pembelian Harley Davidson seharga Rp 410 juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan tiga saksi dari PT Mabua Motor Indonesia menjelaskan memang ada transaksi pembelian Harley Davidson tipe Ultra Classis hitam seharga Rp 410 juta. Kendati demikian kubu Alif Kuncoro, yang siang itu menjadi terdakwa dugaan perkara rekayasa kasus Gayus Halomoan Tambunan tak kecewa.
Salah satu kuasa hukum Alif Danny Surya usai persidangan mengakui kesaksian tiga saksi dari PT Mabua Motor Indonesia yakni Untung Airlangga, Sapta Hari Aji, dan Siti Maesaroh. "Iya benar semuanya," ujar Danny ketika ditanya apakah kesaksian tiga saksi itu memberatkan kliennya.
Sejak awal, kubu Alif sudah merasa apa yang dilakukannya salah. Maka setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, kubu Alif tidak menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi. Sebaliknya malah minta langsung pada agenda pemeriksaan saksi.
Danny mengaku, dalam persidangan berikutnya, dirinya tidak akan mengajukan saksi fakta. Menurutnya, kliennya sejak awal sudah mengaku menyuap. "Jadi buat apa lagi. Kalau saksi fakta diajukan, berarti dia enggak mengakui kesalahannya. Dia kan korban," katanya.
Sekalipun demikian, Danny melanjutkan, untuk saksi meringankan akan mengajukan ahli pidana. Namun Danny belum mengetahui siapa saksi pidana yang dia maksudkan. "Nanti salah satunya dari ahli hukum," jelasnya. (*)